Rabu, 11 Desember 2013

RUANG LINGKUP PEMBIDANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA



I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum dalam pengertian yang sederhana adalah merupakan perintah dan larangan untuk berbuat dan tidak berbuat yang karenanya melahirkan hak dan kewajiban, diskripsi hukum dalam lingkup Islam di Indonesia sering diistilahkan dengan  hukum Islam yang merupakan   terjemahan dari kata syariat dan fikih, sebagaimana kalangan ahli hukum Barat menyebut syariat dengan sebutan Islamic Law  dan fikih dengan Islamic Jurisprudance.
Pengertian syariat bersifat luas ia mencakup seluruh tatanan nilai dan norma dalam kehidupan Islam yang menyangkut keimanan atau akidah yang benar, amal perbuatan manusia, maupun akhlak  yang menggambarkan keseluruhan tatanan norma ajaran  Islam.
Fikih merupakan penafsiran terhadap syariat, khususnya mengenai amal perbuatan manusia yang bersumber dari dalil-dalil terperinci dari al-Qur’an dan hadis yang kemudian dirumuskan dalam hukum-hukum, seperti wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram. Hukum Islam  adalah segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai sesuatu hal yang telah diatur dan ditetapkan oleh agama Islam yang berisi perintah  dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat dan jika dilanggar telah ditetapkan sanksinya
Hukum Islam  sering pula diterjemahkan dengan lima ketetapan yang dibebankan  pada manusia, yaitu: wajib, sunnah, makruh, mubah atau halal, dan haram. Dengan demikian ruang lingkup hukum Islam dalam penerapannya dapat diklasifikasi  ke dalam dua kelompok besar, antara lain,  hukum yang berkaitan dengan persoalan ibadah, dan  hukum yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan. Hukum ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu iman, shalat, zakat, puasa, dan haji. Hukum kemasyarakatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia maupun dengan mahluk ciptaan Allah yang lainnya, semisal muamalah.
Penerapan dua kelompok besar hukum   tersebut akan dicobaah ditelaah secara kepustakaan pada berbagai pembidangan hukum Islam dengan rumusan maslah sebagai berikut :
 B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ruang lingkup pembidangan hukum Islam?
2.      Bagaimana ciri-ciri dan tujuan hukum Islam


I.             PEMBAHASAN
Kata hukum sering dikonotasikan dengan peraturan dan sejenisnya. Kata hukum secara etimologi berasal dari akar kata bahasa arab, yaitu  ح ك م  yang dapat imbuhan ا danل  sehingga menjadi الحكم bentuk masdar  dari حكم-يحكم . selain itu الحكم merupakan bentuk mufrad dan bentuk jamaknya adalah الأحكم.[1]
Berdasarkan akar kata tersebut melahirkan kata الحكمة artinya kebijaksanaan. Maksudnya, orang yang memahami hukum lalu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari dianggap sebagai orang bijaksana. Selain itu, akar kata ح ك م dapat melahirkan kata الحكمة artinya kendali atau kekangan kuda, yaitu hukum dapat mengendalikan atau mengekang seseorang dari hal-hal yang sebenarnya dilarang oleh agama.
Hukum Islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-Islamy atau dalam keadaan konteks tertentu dari as-syariah al-Islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum Barat disebut Islamic Law. Dalam al-Qur’an dan sunnah, istilah al-hukm al-Islam tidak ditemukan. Namun, yang digunakan adalah kata syariat Islam, yang kemudian dalam pejabarannya disebut
اثبات شى على او فقيه عنه
Artinya:
Menetapkan sesuatu atau meniadakan sesuatu daripadanya.[2]





A. Ruang Lingkup Pembindangan Hukum Islam
Para ulama membagi ruang lingkup hukum Islam (fiqh) menjadi dua yaitu[3] :
1.      Ahkam al- Ibadat
Ahkam al-Ibadat, yaitu ketentuan-ketentuan atau hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Ahkam al-Ibadat ini dibedakan kepada Ibadat Mahdla dan Ibadat Ghair Mahdlah. Ibadah Mahdlah adalah jenis ibadah yang cara waktu atau tempatnya sudah ditentukan, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar dan sumpah. Sedangkan ibadah ghair mahdlah adalah semua bentuk pengabdian kepada Allah swt. dan setiap perkataan atau perbuatan yang memberikan manfaat kepada manusia pada umumnya, seperti berbuat baik kepada orang lain, tidak merugikan orang lain, memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan, mengajak orang lain untuk berbuat baik dan meninggalkan perbuatan buruk, dan lain-lain.
2.      Ahkam Al-Mu’malat
Ahkam al-Mu’amalat, yaitu ketentuan-ketentuan atau hukum yang mengatur hubungan antar manusia (mahluk), yang terdiri dari :
a.       Ahkam al-ahwal al-syahsiyat (hukum orang dan keluarga), yaitu hukum tentang orng (subyek hukum) dan hukum keluarga, seperti hukum perkawinan.
b.      Ahkam al-Madaniyat (Hukum Benda), yaitu hukum yang mengatur masalah yang berkaitan dengan benda, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, penyelasian harta warisan atau hukum kewarisan.
c.       Al-ahkam al-Jinayat (Hukum Pidana Islam), yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan yang dilarang atau tindak pidana (delict,jarimah) dan ancaman atau sanksi hukum bagi yang melanggarnya (uqubat)
d.      Al-ahkam al-qadla wal al-Murafa’at (hukum acara), yaitu hukum yang berkaitan dengan acara diperadilan (hukum formil), umpama aturan yang berkaitan dengan alat-alat bukti, seperti saksi, pengakuan, pengakuan, sumpah, yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman dan lain-lain.
e.       Ahkam al-Dusturiyah (hukum tata Negara dan perundang-undangan), yaitu hukum yang berkaitan dengan masalah politik, seperti mengenai pangaturan dasar dan system Negara, perundang-undangan dalam Negara, syarat-syarat, hak dan kewajiban pemimpin, hubungan pemimpin dengan rakyatnya, dan lain-lain.
f.        Ahkam al-dauliyah (hukum Internasional), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara, baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
g.      Ahkam al-Iqtishadiyah wa al-Maliyah (Hukum Perekonomian-dan moneter), yaitu hukum tentang perekonomian dan keuangan dalam suatu Negara dan antarnegara.
Sistematika hukum (ahkam al-muamalat) diatas, pada dasarnya sama dengan sistematika dalam ilmu hukum. Menurut ilmu hukum, hukum dapat dibedakan menjadi :
1.    Hukum formil terdiri dari :
a.       Hukum public formil (hukum acara pidana)
b.      Hukum privat formil (hukum acara perdata)
2.    Hukum materil terdiri dari :
a.       Publik
a). hukum pidana
b). Hukum tata Negara
c). Hukum tata usaha Negara
d). Hukum public internasional
b. Hukum Privat
a). Hukum perdata
b). Hukum dagang
c). Hukum intergentil (hukum antar golongan)
d). Hukum perdata Internasional[4]
Jika dibandingkan hukum Islam bidang muamalah dengan hukum barat, yang membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dengan hukum publik, maka sama halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum Islam tidak membedakan antara hukum perdata dan hukum public. Hal ini disebabkan karena menurut system hukum Islam pada hukum public ada segi-segi perdatanya, maka dalam hukum Islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu, yang disebutkan adalah bagian-bagiannya saja seperti misalnya :
1.      Munakahat
2.      Wirasah
3.      Mu’amalat dalam arti khusus
4.      Jinayat atau ‘ukubat
5.      Al-ahkam as-sulthaniyah (khilafah)
6.      Syiar
7.      Mukhsamat[5]
Jika ruang lingkup syariah diatas analisis objek pembahasannya, tampak mencerminkan seperangkat norma ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan social, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma ilahi yang mengatur tata hubungan dimaksud adalah :
1.      Kaidah ibadah dalam arti khusus atau yang disebut kaidah ibadah murni, mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara manusia dengan Tuhannya.
2.      Kaidah muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan mahluk lain dilingkungannya.
B. Ciri-Ciri dan Tujuan Hukum Islam
Berdasarkan ruang lingkup hukum Islam yang telah diuraikan dapat ditentukan cirri-ciri hukum Islam sebagai berikut[6] :
1.      Hukum Islam adalah bagian dan bersumber dari ajaran agama Islam
2.      Hukum Islam mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dicerai pisahkan dengan iman dan kesusilaan atau akhlak Islam
3.      Hukum Islam mempunyai istilah kunci, yaitu syariah dan fikih. Syariah bersumber dari wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad saw. dan fikih adalah hasil pemahaman manusia yang bersumber dari nash-nash bersifat umum.
4.      Hukum Islam terdiri atas dua bidang utama, yaitu hukum ibadah dan hukum muamalah dalam arti yang luas. Hukum ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna karena telah sempurna dan muamalah dalam arti yang luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat untuk itu dari masa ke masa.
5.      Hukum Islam mempunyai struktur yang berlapis-lapis seperti yang akan diuraikan dalam bentuk bagan tangga bertingkat. Dalil al-Qur’an yang menjadi hukum dasar dan mendasari sunnah Nabi Muhammad saw. dan lapisan-lapisan seterusnya ke bawah.
6.      Hukum Islam mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
7.      Hukum Islam dapat dibagi menjadi :
a.       Hukum taklifi atau hukum taklif  yaitu, al-ahkam al-khamsah yang terdiri atas lima kaidah jenis hukum lima penggolongan hukum, yaitu jaiz, sunnat, makruh, wajib, dan haram.
b.      Hukum wadh’i ,yaitu hukum yang mengandung sebab, syarat, halangan terwujudnya hubungan hukum.
Adapun tujuan hukum Islam bila ditinjau dari dua segi yakni segi pembuat hukum Islam yaitu Allah dan Rasul-Nya, dan segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam itu. Jika dilihat dari segi pertama yaitu pembuat hukum Islam maka tujuan hukum Islam itu adalah :
1.      Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tertier, yang dalam kepustakaan hukum Islam masing-masing disebut dengan istilah daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.
2.      Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
Selanjutnya jika dilihat dari segi pelaku hukum Islam yakni manusia sendiri maka tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang berbahagia dan sejahtera.

II.  PENUTUP
A. Kesimpulan
1.      Ruang lingkup hukum Islam secara garis besar ialah :
a.       Kaidah ibadah dalam arti khusus atau yang disebut kaidah ibadah murni, mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara manusia dengan Tuhannya.
b.      Kaidah muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan mahluk lain dilingkungannya.
2.      Ciri-ciri hukum Islam tidak lepas dari sumber hukum yaitu al-Qur’an dan mempunyai istilah kunci yaitu syari’ah dan fikih. Dan tujuan hukum Islam secara umum adalah tercapainya keridhaan Allah dalam kehidupan manusia didunia dan di akhirat
B. Saran
1.      Setelah membaca dan memahami makalah ini,diharapkan kepada pembaca mampu mengaplikasikan hukum Islam dalam aktifitas keseharian sesuai dengan ketentuan sehingga mampu meraih ridha Allah swt.
2.      Sebagai media pembelajaran penulis meyadari dalam makalah ini masih memiliki keterbatasan, olehnya itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman dalam penyempurnaan tulisan ini.







DAFTAR PUSTAKA

 Ali, Zainnudin, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia, Cet II; Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Daud Ali, Muhammad, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Cet VI; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1998.

Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Us}ul Fiqh), diterjemahkan oleh Noer Iskandar, Cet VI; Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1996.

Mardani, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Cet I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Usman, Suparman, Hukum Islam, Asas-Asas dan Pengantar  Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Cet I; Jakarta : Gaya Media Pratama, 2001.

Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Cet XIV; Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyah, 2010.



[1]H. Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Cet XIV; Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyah, 2010. h. 107
[2]Zainnudin Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia, Cet II; Jakarta: Sinar Grafika, 2008 h. 1
[3]Mardani, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Cet I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010 h. 15
[4]H. Suparman Usman, Hukum Islam, Asas-Asas dan Pengantar  Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Cet I; Jakarta : Gaya Media Pratama, 2001 h. 24-25
[5]H. Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Cet VI; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1998 h.50
[6]Zainnudin Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia, Cet II; Jakarta: Sinar Grafika, 2008 h. 8