Kata
Pengantar
Assalamu Alaikum Wr. Wb
Segala puji
bagi allah yang telah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi segenap
manusia .dan semoga rahmat dan kesejahteraan dilimpahkan kepada jujungan kita ,Nabi Muhammad
rasul yang terahir yang telah membawa kita dari alam jahiliyah menuju alam
ilmiyah , dan kepada para ulama’ dan para pemeluk islam dimanapun berada .Teriring
rasa syukur ke hadirat Allah swt. Yang telah
melimpahkan rahmat dan taufiqnya kepada kami , sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah,yang membahas tentang Haji
Kepada dosen pemandu dan teman-teman ,kami
mengharapkan tegur sapanya dalam mengevaluasi makalah kami ini untuk perbaikan
dan penyempurnaan makalah kami selanjutnya
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Haji adalah
rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan
puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan
kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan
berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini
berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara
lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi
bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan
menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan
tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.
Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah
dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan
waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh
hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i,
wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
definisi haji, rukun haji dan wajib haji
dalam prespektif hukum Islam?
2. Bagaimana hukum
dan pelaksanaan haji?
II.
PEMBAHASAN
A. Definisi Haji
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4 ÷bÎ*sù öNè?÷ÅÇômé& $yJsù uy£øtGó$# z`ÏB Äôolù;$# ( wur (#qà)Î=øtrB óOä3yrâäâ 4Ó®Lym x÷è=ö7t ßôolù;$# ¼ã&©#ÏtxC 4 `uKsù tb%x. Nä3ZÏB $³ÒÍ£D ÷rr& ÿ¾ÏmÎ/ ]r& `ÏiB ¾ÏmÅù&§ ×ptôÏÿsù `ÏiB BQ$uϹ ÷rr& >ps%y|¹ ÷rr& 77Ý¡èS 4 !#sÎ*sù ÷LäêYÏBr& `yJsù yìGyJs? Íot÷Kãèø9$$Î/ n<Î) Ædkptø:$# $yJsù uy£øtGó$# z`ÏB Äôolù;$# 4 `yJsù öN©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$r& Îû Ædkptø:$# >pyèö7yur #sÎ) öNçF÷èy_u 3 y7ù=Ï? ×ou|³tã ×'s#ÏB%x. 3 y7Ï9ºs `yJÏ9 öN©9 ô`ä3t ¼ã&é#÷dr& ÎÅÑ$ym ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÊÒÏÈ
Terjemahnya :
Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang
mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di
tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang
yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.[1]
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal
ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan
perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada,
seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya
banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam
datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang
telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam
al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar
belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan
oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid).
Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat
sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah
(daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid
Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi
Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di
Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa
di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia. Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji
yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah saw memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana hadis
berikut yang artinya, Aisyah ra berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah saw dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang
berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang
yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang
orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia
tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut
adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud[2]:·
a.
Haji ifrad,
berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila
sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan
umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika
mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan
ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut
mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
b.
Haji
tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan
melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian
mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang
sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta
didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
c.
Haji qiran,
mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud
disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan
ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak
miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai,
meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan
haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
B. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut[3]
:
1.
Ihram
Ihram,
Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat
Makani. Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki
manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan
menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya
dihalalkan.
2. Wukuf
Wukuf di
Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9
Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari
Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah. Para
jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan ashar dengan jama’
taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam
kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar. Selama wukuf di Arafah, para
jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan
meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa
3.
Tawaf Ifadah
Tawaf
Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah
4.
Sa'i,
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara
Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun
praktik pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut:
a. Dilakukan sesudah tawaf, berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit
b. Safa menuju bukit Marwa, dikerjakan sebanyak tujuh
kali putaran, dari Safa ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah Sa’I hanya
boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.
5.
Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut
sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah
kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur
atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki
disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang
jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara
simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang
sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf
ifadah.
6. Tertib Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya
serta tidak ada yang tertinggal.
Abu hanifah
menetapkan dua rukun saja, yaitu wuquf di ‘Arafah dan empat kali thawaf
ziyarah. Tiga thwaf lagi untuk mencukupkan tujuh kali thawaf, wajib hukumnya.
Ihram masuk ke dalam syarat sah. Sa’yu, wajib bukan rukun.[4]
C. Wajib Haji
Wajib Haji Adalah rangkaian kegiatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak
dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah;
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah
dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari
Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para jemaah haji menunaikan shalat magrib
dijamak dengan shalat isya dengan satu kali azan dan dua iqamah. Kemudian,
mereka bermalam lagi
3.
Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh
butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar
kerikil sambil berucap
الله اكبر اللهمجعله حجا مبرور
وذنبا مغفور
4.
Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Hukumnya adalah
sunnah.
5.
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah).
6.
Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.
Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram
D. Hukum Haji
Sebagaimana
Allah swt. memfardukan sembahyang, supaya para hamba dapat menghubungi Allah
swt. yaitu dengan mengaku kehambaan dan supaya hamba menghubungkan rahmat dan
belas kasihan dengan sesamanya, sebagaimana Allah memfardukan zakat untuk mensucikan
harta dan untuk memberi pertolongan
kepada orang-orang fakir, sebagaimana Allah memfardukan shalat jamaah,
supaya penduduk suatu kampung dapat berkenalan-kenalan, begitu pulalah Allah
memfardukan hajji, supaya terjalin perkenalan antara penduduk sesuatu negeri
dengan negeri lain. Dengan demikian sempurnalah kemanusiaan.
Mengunjungi
Baitullah yang terletak di Makkah itu untuk menunaikan manasik haji adalah
suatu fardu juga sebagai shalat, puasa dan zakat, sebagaimana QS.Al-Imran/:97
sebagai berikut :
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Terjemahnya:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim[; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang
yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.[5]
E. Pelaksanaan Haji
Berikut ini uraian singkat dalam pelaksanaan haji.
1. Berihram
2. Mabit di Mina
3. Wukuf di Arafah
4. Mabit di Muzdalifah
5. Melontar
6. Sembelih hewan Qurban
7. Mencukur
8. Tawaf dan Sa’i
9. Mabit di Muzdalifah
10. Tawaf wada’
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Haji adalah
rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan
puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan
kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan
berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Haji adalah
salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung padanya antara amalan
badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling
agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah yang sangat luas lagi mendalam.
Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan
diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadahaji merupakan
ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan bathin.mkjhgtttrrrrrrrrrrrrrrr
B
Bbbbajdejrtji4ti4u3frr
jjgtjtjt
mpunyai
arti secara bahasa dan istilah. Dari ega menyengaja
[2]Teungku Muhammad Hasbi Ash Ahiddieqy,Hukum-Hukum
Fiqh Islam, Cet I; Semarang: Pustaka Rezki Putra, 1997 h. 163
[4]Muhammad hasbi tengku ash shiddieqy, Ibadah ditinjau
dari Segi Hukum dan Hikmah, Cet VIII; Jakarta : Bulan Bintang, 1994 h. 189
[5]Depertemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
Bandung : Babakan Sari 2010, h. 62
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, tapi harap dengan bahasa sopan